Jumat, 19 Februari 2010

Wanita yang haram dinikahi



Agama dari dulu tetaplah sama yaitu untuk mengesakan Allah SWT, mulai dari nabi Adam As sampai pada nabi muhammad SAW tauhid ini tidaklah berubah tetapi yang berubah hanyalah syariat yang dijalankan oleh umatnya.
Ingatlah kisah nabi Musa as yang menikahi dua istri sedarah (adik-kakak) dalam satu waktu, ya memang pada zaman nabi Musa as menikahi adik-kakak sekaligus memang diperbolehkan tetapi pada zaman nabi Muhammad hal ini tidak diperbolehkan (haram), kalau mau menikahi adiknya sang suami harus menceraikan terlebih dahulu kakaknya. Istri-istri yang haram dinikahi itu disebut dengan istilah istri satu mahram, dalam al-qur’an ini dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23  
"diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan 1, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Ket:
1 Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar