Kamis, 04 Februari 2010

Bentuk Shalat Berjamaah (Fiqih Syafi'i)


Bentuk-bentuk yang memungkinkan untuk melakukan shalat berjama'ah itu ada sembilan. Lima bentuk di bawah ini adalah sah, yaitu:

1. Orang laki-laki yang ma'mum kepada imam laki-laki.

2. Orang perempuan yang ma'mum kepada imam laki-laki.

3. Orang banci yang ma'mum kepada imam laki-laki.

4. Orang perempuan yang ma'mum kepada imam banci.

5. Orang perempuan yang ma'mum kepada imam perempuan.

Yang dimaksud banci (khuntsa) disini adalah seseorang yang memiliki dua alat kelamin dan belum jelas (nyata) yang berfungsi kelamin laki atau kelamin wanitanya.

Sedang yang sisanya empat bentuk adalah tidak sah atau
batal, yaitu:

  1. 1. Orang laki-laki yang ma'mum kepada imam perempuan. Karena syarat ma'mum itu adalah hendaknya imamnya tidak lebih berkurang dari pada ma'mumnya sebab kewanitaan atau kebancian, berdasarkan hadits Ibnu Majah:

"Janganlah sekali-kali seorang wanita mengimami orang
laki-laki".

2. Orang laki-laki yang ma'mum kepada orang yang banci, karena imamnya lebih berkurang dari pada ma'mumnya.

3. Orang banci yang ma'mum kepada orang perempuan. Karena orang perempuan itu tidak sah menjadi imam terkecuali apabila ma'mumnya nyata-nyata perempuan.

4. Orang banci yang ma'mum kepada orang banci; karena kemungkinan ma' mumnya adalah banci laki-laki sedang imamnya banci perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar