Ku awali tulisan ini dengan bacaan “Bismillah”
Kemarin sore sehabis kuliah, saya ditanya oleh seorang teman tentang masalah kedudukan hukum nikah menggunakan wali hakim, padahal wali kerabatnya masih ada, nikahnya apakah syah atau tidak?...
Saya coba jawab dengan pengetahuan yang saya miliki, tetapi rasanya jawaban yang saya utarakan kemarin tidak bisa memberikan kepuasan pada teman saya itu, untuk menebus itu semua saya cari sumber/keterangan yang bisa menguatkan argumen saya kemarin yang menyatakan dilarang berwalikan wali hakim sedangkan wali kerabatnya masih ada.
Keterangan itu :
“Kewalian nikah tidak boleh berpindah ke wali hakim selama masih ada wali nasab, meskipun ab’ad (jauh kekerabatannya), sebab hak hakim menjadi wali nikah adalah bagi wanita yang tidak ada walinya (baik karena mati, jauh, atau enggan menjadi wali nikah”
Dalam kitab bajuri, juz II halaman 106
“hakim berhak mengawinkan apabila tidak ada wali sama sekali, baik wali disebabkan keturunan atau karena kemerdekaan termasuk pada pengertian “tidak ada wali”,yaitu wali (yang berhak menjadi wali itu) putus hubungannya (tidak diketahui dan tidak ada kabar beritanya), apakah ia masih hidup ataukah sudah mati”
Sedikitnya mungkin bisa membantu..
== Penulis tingkat dasar ==
maturnuwun jang...
BalasHapus