Mazhab Al-Zahiri didirikan oleh Daud Ibn Ali Al-Asfahani (202-270 H). Sebagai telah dilihat Daud adalah salah seorang dari murid Al-Syafi’I, tetapi kemudian membentuk mazhab tersendiri yang dikenal dengan nama Al-Zaihiri, Sesuai dengan namanya, prinsip dasar mazhab ini adalah memahami nash (Al-Qur' an dan sunnah Nabi SAW) secara literal, selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pengertian yang dimaksud dari suatu nash bukan makna literalnya. Apabila suatu masalah tidak dijumpai hukumnya dalam nash, maka mereka berpedoman pada ijma'. Ijma' yang mereka terima adalah ijma' seluruh ulama mujtahid pada suatu masa tertentu, sesuai dengan pengertian ijma' yang dikemukakan ulama usul fiqh. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendapat az-Zahiri merupakan bahasa halus dalam menolak kehujahan ijma', karena ijma' seperti ini tidak mungkin terjadi seperti yang dikemukakan Imam asy-Syafi'i. Kemudian, mereka juga menolak qiyas, istihsan, al-maslahah al-mursalah dan metode istinbat lainnya yang didasarkan pada ra'yu (rasio semata):
Selasa, 27 April 2010
Mazhab Al-Zahiri
Beberapa pendapat Ahlu Dhohiri yang bertentanagn dengan jumhur ‘ulama dan imam madzhab empat anatara lain :
1. Membolehkan melihat anggota tubuh wanita waktu melamarnya.
2. Isteri boleh bersedekah dengan harta suaminya.
3. Tindakan Orang sakit yang membawa kematian sama dengan orang sehat.(tidak ada rukhsoh).
4. Hakim boleh membatalkan wasiat seseorang yang dipandang merugikan suatu pihak.
Sekalipun para tokoh Mazhab az-Zahiri banyak menulis buku di bidang fiqh, mazhab ini tidak utuh karena pengikut fanatiknya tidak banyak. Akan tetapi, dalam literatur-literatur fiqh, pendapat mazhab ini sering dinukilkan ulama fiqh sebagai perbandingan antar mazhab. Mazhab ini pernah dianut oleh sebagian masyarakat Andalusia, Spanyol.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar