Mazhab Al-Zahiri didirikan oleh Daud Ibn Ali Al-Asfahani (202-270 H). Sebagai telah dilihat Daud adalah salah seorang dari murid Al-Syafi’I, tetapi kemudian membentuk mazhab tersendiri yang dikenal dengan nama Al-Zaihiri, Sesuai dengan namanya, prinsip dasar mazhab ini adalah memahami nash (Al-Qur' an dan sunnah Nabi SAW) secara literal, selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pengertian yang dimaksud dari suatu nash bukan makna literalnya. Apabila suatu masalah tidak dijumpai hukumnya dalam nash, maka mereka berpedoman pada ijma'. Ijma' yang mereka terima adalah ijma' seluruh ulama mujtahid pada suatu masa tertentu, sesuai dengan pengertian ijma' yang dikemukakan ulama usul fiqh. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendapat az-Zahiri merupakan bahasa halus dalam menolak kehujahan ijma', karena ijma' seperti ini tidak mungkin terjadi seperti yang dikemukakan Imam asy-Syafi'i. Kemudian, mereka juga menolak qiyas, istihsan, al-maslahah al-mursalah dan metode istinbat lainnya yang didasarkan pada ra'yu (rasio semata):
Karnaval Kemerdekaan RI Bandung 26 Agustus 2017
7 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar