Jumat, 28 Mei 2010

Bapakku yang Paling hebat






Aku tak pernah menyesali hidupku seperti ini, walaupun aku tak seberuntung orang lain, teman sebayaku yang selalu mendapatkan yang ia mau, aku selalu bersyukur punya orangtua yang super luar biasa, Bapak dan Ibu tokoh perjuangan kehidupan, itulah gelar yang ku sematkan pada beliau-beliau.
Bapak (Alm) seorang bapak yang penuh tanggungjawab, ustadz kampung yang mempunyai keinginan besar pergi ke tanah suci, tetapi sangat sayang sampai akhir hayatnya cita-cita beliau itu tidak pernah tersampaikan, Aku anak laki-lakinya yang seharusnya mewujudukan ciat-cita itu tetapi pada saat itu aku belum mampu karena aku masih duduk di bangku Aliyah tetapi aku yakin seyakin-yakinnya walaupun beliau belum pernah bertatap muka langsung dengan ka’bah, sa’i di bukit sofa dan marwah  tetapi akhlak dan pahala haji sudah lama beliau sandang, selalu ku lantunkan doa untuk bapakku tercinta agar senantiasa di golongkan pada golongan haji mabrur  di yaumul akhir kelak.
Banyak pelajaran dan hikmah yang bisa ku ambil dari sosok seorang bapak dari beliau, walaupun sudah tua minat baca dan menulisnya sangatlah kuat, di sela-sela sakit karena penyakit yang terus menggrogoti beliau tiap harinya, selalu beliau sempatkan untuk membaca dan menulis artikel tentang ke agamaan, tasbih dan tahmid di tambah tahlil tak henti-hentinya beliau lantunkan untuk membasahi bibirnya untuk sekedar melupakan rasa sakit, goresan hurup arab pun selalu menghiasi buku diarinya di tambah syair-syair lagu padang pasir menjadi hiasan buku saku yang sudah lama tak dipergunakan untuk keperluan dunianya itu, bapakku sakit sudah sekitar 24 tahun lamanya, awalnya sakit kulit yang tak kunjung sembuh di akhir hayatnya terdeteksi jantung dan paru-paru, tetapi semasa sakit yang begitu panjang beliau tak pernah mengeluh dan putus asa  melainka belaiu  terus berikhtiyar dan menanamkan rasa optimisnya, beliau tak pernah merepotkan keluarga, beliau selalu memanfatkan sisa tenaga dan usaha yang beliau miliki untuk berobat. Tetapi Allah tak pernah memberikan kesembuhan yang permanen selalu Allah mengujinya dengan penyakit aneh yang belum terdeteksi oleh dokter jenis dari penyakitnya itu, tetapi kesabaran yang luar biasa telah membinasakan rasa sakit yang beliau derita sampai akhirnya Allah berkehendak lain 15 Oktober 2007 bapakku tercinta berpulang ke rahmatullah dengan tenang. Meninggalkan anak-anaknya yang belum mantap dan siap sepenuhnya untuk hidup dan berkelana di jagat raya yang Allah mulyakan Oleh Rasulullah ini....teruntuk bapakku tercinta doa anak-anakmu selalu menyertaimu, semoga Engkau di tempatkan di tempat uyang paling baik di sana dan semoga kita bisa bertemu kelak.

Selengkapnya......

Minggu, 09 Mei 2010

Hukum Korupsi dan Suap





Kata “korupsi” berasal dari bahasa belanda, artinya “curang atau tidak jujur, menyalahgunakan  wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain atau perusahan tempat orang itu bekerja “ kamus populer, karupsi dalam bahasa arab adalah “orang tang curang terhadap perkara yang diamanatkan kepadanya”.
Hukumnya haram dan perbuatannya tidak sah.
Firman Allah Swt.
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.....” (Qs An-Nisa :29)
Maksud ayat di atas menurut tafsir Ruhul Bayan, juz II hlm 194 ialah
“janganlah kalian mengambil harta di antara kalian dengan cara tidak sah atau di luar hukum syara, seperti menggasab atau mencuri, berkhianat (curang), berjudi, akad(transaksi riba),menyuap,sumpah palsu, kesaksian palsu,akad-akad yang rusak atau tidak sah lainnya”.
Demikian juga yang diterangkan dalam tafsir Al-jamal,juz I,hal 151 dan Al-Munir juz I hal 49.
Arti “suap” atau “menyuap” atau “risywah” ialah
“ memberikan sesuatu kepada orang lain untuk membatalkan perkara yang benar atau membenarkan perkara yang salah”.
Hukumnya haram, baik menerima maupun memberinya sebagaimana sabda nabi muhammad Saw.:
“Allah mengutuk orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam masalah hukum”(Hr Ahmad dan lainnya)
Yang dimaksud hukum adalah segala hukum yang yang berlaku, termasuk hukum administrasi dan suapan itu adalah akhlak yahudi
“Dan disebabkan mereka (kaum yahudi) memakan riba,padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta dengan jalan bathil...”(QS An-Nisa:161);
Adapun memberikan harta dengan maksud agar orang yang diberinya itu berbuat jujur, hal itu tidak termasuk perbuatan haram sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Al Bajuri juz II halaman 333 sebagaimana berikut :
“kalau orang memberikan sesuatu kepada hakim atau pejabat pemerintahan agar mereka menetapkan sesuatu dengan haknya, tidak termasuk suapan yang diharamkan, hukumnya boleh bagi si pemberi, hanya tidak boleh menerimanya,sebab bagi hakim atau pejabat tidak boleh menerima sesuatu atas penetapan hukum.”

 Persoalan Umat dalam pandangan Ulama
Selengkapnya......

Selasa, 04 Mei 2010

Larangan bagi Wanita yang sedang Haidh



Pada hari kamis yang lalu saya di tanya oleh seorang muslimah mengenai larangan-larang apa saja bagi wanita yang sedang haidh, pada waktu itu jujur saja saya “rada-rada hilap” tentang redaksi yang di keluarkan oleh para ulama, tetapi setelah saya buka kembali kitab fiqihnya, ya kitab fiqih pemula yang 7 tahun  lalu saya pelajari, yaitu kitab Safinah An-Najah Karangan Syaikh Salim Bin Samir Hadromi, Madzhab Syafi'i terus di syarahkan (di dijelaskan) oleh kitab ka sifatusaja karangan Syekh Nawawi Al-Jawi (sebagian ulama menyebutnya Al-Bantani).
Adapun redaksi Safinah An-Najah Karangan Syaikh Salim Bin Samir Hadromi
Wayahrumu Bilhaidhi 'Asyarotu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani , Wash-Shoumu , Wath-Tholaaqu , Walmuruuru Fil Masjidi In Khoofat Talwiitsahu , Wal Istimnaa'u Bimaa Bainassurroti Warrukbati
Dan haram dengan sebab haid 10 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an , dan puasa , dan talak , dan berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan bersedap-sedap dengan sesuatu yg antara pusat dan lutut
Oh ya lupa...muslimah yang bertanya tadi lebih memokuskan pertanyaannya pada larangan membaca AlQur-an, masalah cakupan lapadz? Dan apakah dzikir juga tidak diperbolehkan? seperti apa konteks larangan membaca Alqur’an yang di matankan oleh Safinah An-Najah Karangan Syaikh Salim Bin Samir Hadromi, dalam syarahnya di jelaskan, menurut imam nawawi sama saja satu ayat atau lebih dalam hal membaca Al-Qur’an (tingkat ketidakbolehannya) kecuali meberjalankan (melafalkannya dalam hati) dan boleh melihatnya(Al-qur’an), menurut Ijma para kaum muslimin(Ulama) diperbolehkan melafalkan tahlil, tasbih, tahmid dan takbir dan bacaan-bacaan lain yang termasuk ke dalam bacaan-bacaan dzikir.

Mungkin Bisa membantu....Ma'af rada telat postingnya..


Selengkapnya......